Kebijakan Jam Malam untuk Pelajar di Jawa Barat, Efektifkah?

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar sebagai upaya untuk menekan angka kenakalan remaja dan meningkatkan fokus belajar. Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal Juni 2025 dan menyasar pelajar jenjang SMP dan SMA sederajat.

Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata bentuk larangan, tetapi langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan di malam hari. Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan aparat keamanan, meningkatnya aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari kerap dikaitkan dengan kasus tawuran, pergaulan bebas, hingga penyalahgunaan narkoba.

“Jam malam ini kami berlakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, pelajar tidak diperkenankan berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan yang jelas atau tanpa pendampingan orang tua,” ujar salah satu pejabat dari Satpol PP Jawa Barat.

Pihak sekolah pun diminta untuk turut mensosialisasikan aturan ini kepada siswa dan orang tua. Selain itu, aparat desa dan RT/RW juga dilibatkan untuk mengawasi lingkungan sekitar.

Masyarakat memberikan respons beragam terhadap kebijakan ini. Sebagian mendukung penuh, terutama para orang tua yang merasa aturan ini dapat memberikan rasa aman dan mengurangi risiko anak-anak mereka terlibat hal negatif. Namun ada pula yang menganggap kebijakan ini terlalu membatasi ruang gerak remaja, terutama bagi mereka yang aktif dalam kegiatan keagamaan atau organisasi sosial malam hari.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa aturan ini bersifat fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah, serta akan dievaluasi secara berkala untuk menilai efektivitasnya.

Kebijakan ini menjadi perbincangan hangat dan mengundang diskusi publik mengenai keseimbangan antara perlindungan remaja dan kebebasan berekspresi di ruang publik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *