
Bocah SMP Menikah: Video Viral, Denda, dan Sanksi Sekolah
Sebuah video yang memperlihatkan pernikahan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Lombok Tengah menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang bocah perempuan mengenakan busana pengantin dan duduk di pelaminan bersama seorang pria dewasa. Kejadian ini sontak memicu reaksi publik yang mengecam praktik pernikahan dini yang masih terjadi di tengah masyarakat.
Siswi berinisial YL (14 tahun) diketahui masih duduk di bangku kelas dua SMP. Setelah video tersebut menyebar luas, pihak sekolah tempat YL menempuh pendidikan segera mengambil tindakan. Menurut keterangan dari pihak sekolah, siswi tersebut telah diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp2 juta dan dikeluarkan dari sekolah karena dianggap melanggar peraturan institusi pendidikan.
Kepala sekolah menyebutkan bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya tegas untuk mencegah kejadian serupa dan menekankan pentingnya pendidikan bagi anak-anak. Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan efektivitas hukuman denda terhadap keluarga, serta pentingnya pendekatan edukatif dalam menghadapi kasus pernikahan usia dini.
Para aktivis perlindungan anak turut angkat suara. Mereka mengingatkan bahwa pernikahan anak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda, terutama hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Kasus ini membuka kembali diskusi nasional tentang perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik pernikahan di bawah umur, serta peran penting lembaga pendidikan, keluarga, dan pemerintah dalam mencegahnya.