
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menyoroti peran Platform X, yang dahulu dikenal sebagai Twitter, dalam lanskap digital Indonesia. Menurutnya, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kantor resmi di Indonesia, bukan berarti mereka bisa mengabaikan kewajiban hukum yang berlaku di Tanah Air.
Pernyataan ini muncul sebagai bentuk tanggapan terhadap maraknya konten negatif yang beredar di media sosial. Angga menekankan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada regulasi, apalagi jika sudah memiliki jutaan pengguna di dalam negeri. “Kehadiran fisik bukanlah alasan untuk tidak patuh. Jika mereka menikmati keuntungan dari pengguna Indonesia, maka mereka juga wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Platform Global, Tantangan Lokal
Platform X adalah salah satu media sosial dengan pengaruh besar di dunia, termasuk di Indonesia. Jumlah penggunanya terus bertambah, dan pengaruh kontennya sangat luas. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, platform ini sering mendapat kritik karena dianggap belum optimal dalam menangani konten berbahaya, seperti disinformasi, ujaran kebencian, hoaks politik, hingga serangan terhadap kelompok tertentu.
Wamenkomdigi melihat bahwa jika masalah ini dibiarkan, maka dampaknya bisa mengancam demokrasi, stabilitas sosial, bahkan keamanan negara. Oleh karena itu, ia meminta pihak Platform X untuk lebih aktif dalam memantau konten, bekerja sama dengan pemerintah, serta menyediakan mekanisme penanganan aduan yang jelas.
Hukum Indonesia Harus Dihormati
Angga mengingatkan bahwa Undang-Undang di Indonesia sudah mengatur tentang tanggung jawab platform digital. Mulai dari UU ITE, peraturan perlindungan data, hingga regulasi tentang penyebaran konten ilegal. Semua aturan itu berlaku bagi siapa pun yang menyediakan layanan digital di Indonesia, baik perusahaan lokal maupun global.
Ia menegaskan, “Indonesia bukan pasar bebas tanpa hukum. Semua platform wajib mengikuti aturan. Jika tidak, maka langkah tegas bisa diambil.” Pernyataan ini seolah menjadi sinyal bahwa pemerintah siap menindak tegas perusahaan digital yang tidak kooperatif.
Langkah penegakan hukum bisa berupa sanksi administratif, denda, hingga pemblokiran akses layanan. Namun, pemerintah lebih memilih jalur dialog dan kerja sama, dengan harapan perusahaan global seperti Platform X dapat berperan aktif menjaga ekosistem digital yang sehat.
Menangkal Disinformasi dan Ujaran Kebencian
Salah satu sorotan utama pemerintah terhadap Platform X adalah peredaran disinformasi yang begitu cepat menyebar. Algoritma media sosial sering kali memperkuat konten sensasional tanpa memperhatikan kebenaran faktual. Akibatnya, isu-isu palsu mudah menyebar dan memicu keresahan masyarakat.
Selain itu, ujaran kebencian berbasis SARA juga masih marak. Pemerintah menilai Platform X belum memiliki sistem moderasi yang cukup efektif dalam menyaring konten semacam itu di Indonesia. Padahal, ujaran kebencian bisa memicu konflik horizontal yang berbahaya.
Untuk itu, Angga mendesak Platform X agar membangun tim khusus yang fokus menangani konten berbahaya di Indonesia. Kolaborasi dengan lembaga dalam negeri juga dianggap penting agar penyaringan konten bisa lebih tepat sasaran, sesuai dengan konteks sosial dan budaya Indonesia.
Tanggung Jawab Bersama
Meski menyoroti tanggung jawab Platform X, Wamenkomdigi juga mengingatkan bahwa menjaga ruang digital yang sehat bukan hanya tugas pemerintah atau platform semata, tetapi juga masyarakat. Pengguna internet harus lebih bijak dalam membagikan informasi, serta mampu memverifikasi kebenaran sebelum menyebarkan konten tertentu.
Ia menekankan bahwa literasi digital menjadi kunci. Tanpa masyarakat yang cerdas dalam menggunakan media sosial, maka masalah disinformasi tidak akan pernah selesai, seberapa pun ketatnya aturan pemerintah atau platform.
Indonesia Sebagai Pasar Besar
Indonesia dikenal sebagai salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara. Jumlah pengguna media sosial mencapai ratusan juta orang, dan sebagian besar aktif menggunakan platform global. Kondisi ini membuat Indonesia menjadi pasar yang menguntungkan bagi perusahaan teknologi dunia.
Namun, menurut Wamenkomdigi, keuntungan besar tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab besar pula. Ia mengingatkan bahwa perusahaan digital tidak bisa hanya memanfaatkan pasar, tetapi juga harus ikut menjaga ketertiban dan keamanan informasi di dalamnya.
Harapan Pemerintah ke Depan
Pemerintah berharap, melalui komunikasi intensif dengan Platform X dan perusahaan digital lainnya, tercipta kesepahaman yang lebih baik. Indonesia ingin agar ruang digital bisa menjadi wadah yang produktif, kreatif, dan aman bagi semua kalangan.
Angga menyampaikan optimismenya bahwa jika ada keseriusan dari semua pihak, maka ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat. “Kita ingin teknologi menjadi kekuatan yang membangun bangsa, bukan merusaknya,” pungkasnya.
Pernyataan Wamenkomdigi tentang kewajiban Platform X mematuhi hukum Indonesia menegaskan sikap pemerintah bahwa kedaulatan digital adalah hal yang tidak bisa ditawar. Kehadiran fisik perusahaan di Indonesia bukan alasan untuk lepas dari tanggung jawab.
Dengan menekankan penegakan hukum, literasi digital, dan kolaborasi, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia bisa terbebas dari hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian. Jika semua pihak berperan aktif, maka media sosial akan benar-benar menjadi sarana untuk memperkuat demokrasi dan persatuan bangsa.